Biaya pajak reklame adalah bagian penting yang wajib untuk anda perhatikan dari sebuah reklame. Reklame dikenal sebagai alat, benda atau bahkan perbuatan serta media dengan bentuk juga corak beraneka ragam yang ditujukan untuk kepentingan komersial dalam hal memperkenalkan, kemudian menganjurkan, mempromosikan guna menarik perhatian dari masyarakat umum akan produk atau bahkan jasa yang ditunjukkan pada reklame itu sendiri. Sementara itu biaya untuk pajak reklame itu sendiri umumnya dipungut berdasarkan seluruh penyelenggaraan reklame itu sendiri.
Berikut ini adalah beberapa bagian dari reklame yang berkaitan dengan pembayaran atau pun biaya pajak reklame yang dimilikinya, diantaranya :
Objek pajak
Objek pajak dari reklame dikenal sebagai seluruh penyelenggara reklame yang diantaranya terdiri dari reklame papan, atau billboard, kemudian videotron, megatron, dan bahan sejenis lainnya Kemudian ada pula reklame kain, reklame yang melekat, seperti halnya stiker, serta reklame selebaran. Lebih dari itu ada pula jenis reklame berjalan termasuk yang ada pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, suara, film atau pun slide, serta reklame peragaan.
Sedangkan berikut ini adalah beberapa jenis reklame yang tidak termasuk dalam objek pajak diantaranya adalah :
- Jenis reklame yang diselenggarakan pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau bahkan pemerintah daerah
- Kemudian jenis reklame yang dilakukan melalui televisi, warta harian, radio, warta mingguan, bulanan, dan lainnya.
- Jenis label serta merek produk yang juga melekat di barang yang telah diperdagangkan, yaitu jenis barang yang berfungsi sebagai pembeda dari produk yang masih sejenis lainnya.
- Nama pengenal untuk usaha atau pun profesi yang melekat di tempat bangunan usaha atau bahkan profesi yang diselenggarakan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan serta pengaturan dari nama pengenal usaha atau bahkan profesi dengan luas tidak melebihi ukuran 1 m2. Sedangkan untuk ketinggian maksimum umumnya dilakukan pada ukuran 15 meter dengan jumlah reklame yang tidak banyak.
- Jenis reklame yang juga digunakan untuk menyebutkan nama dari tempat ibadah serta panti asuhan.
- Penyelenggara reklame yang berkaitan dengan kepemilikan dari peruntukan tanah, yang dikenal dengan ketentuan tidak lebih dari 1 m2dan pada bagian atas tanah terkecuali untuk penggunaan reklame tersebut.
Subjek pajak
Subjek pajak untuk reklame diantaranya terdiri dari orang pribadi atau bahkan badan usaha yang hendak menggunakan reklame itu sendiri.
Wajib pajak
Wajib pajak untuk reklame dikenal sebagai orang pribadi atau bahkan badan yang tengah menyelenggarakan reklame. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraaan dari reklame itu sendiri yang umumnya dilakukan oleh orang pribadi atau bahkan badan usaha tertentu. Karena itulah wajib reklame berkaitan dengan orang atau badan usaha itu sendiri. Sedangkan untuk penyelenggaraan reklame yang dilakukan oleh pihak ketiga tentunya wajib pajak pun akan beralih pada pihak ketiga tersebut
Dasar untuk pengenaan pajak
Dasar untuk pengenaan pajak umumnya berdasarkan pada NSR atau nilai sewa reklame
NSR yang dimaksud di bagian di atas tadi diatur pada aturan di bagian bawah ini :
Reklame yang dilakukan oleh pihak ketiga, maka NSR tersebut akan ditentukan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame. Sedangkan untuk reklame yang akan dilakukan atau diselenggarakan oleh diri sendiri, maka NSR pun akan dihitung dengan menggunakan faktor-faktor di bagian bawah ini, diantaranya :
- Bahan yang digunakan,
- Jenis
- Waktu ‘lokasi penempatan
- Jumlah
- Jangka waktu penyelenggaraan, serta
- Ukuran media untuk reklame
Sementara itu untuk lokasi penempatan dari reklame itu sendiri umumnya dibagi menjadi kelas jalan dengan rincian sebagai berikut, diantaranya :
- Protokol A
- Protokol B
- Protokol C
- Ekonomi kelas I
- Ekonomi kelas II, serta
- Ekonomi kelas III
Tarif pajak untuk reklame
Sesuai dengan iuran yang telah ada untuk tarif atau biaya pajak reklame itu sendiri umumnya ditentukan dengan hitungan 25%.