Informasi Singkat Dari Izin Penyelenggaraan Reklame

izin reklame menjadi bagian penting yang wajib untuk anda perhatikan dalam pemasangan atau penyelenggara reklame. Penyelenggara reklame dikenal sebagai rangkaian kegiatan atau bahkan peraturan yang meliputi proses perencanaan, kemudian jenis, perizinan, penyelenggara, pengendali, pengawasan serta penertiban reklame guna mewujudkan pemanfaatan dari ruang kota dengan lebih serasi. Dalam proses penyelenggara reklame tentunya hal ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, persetujuan tersebut berkaitan dengan izin tertulis penyelenggara reklame dari pihak gubernur dengan menunjukkan satu dinas yang kompeten. Karena itulah untuk memperoleh izin penyelenggara reklame, maka harus diajukan permohonan tertulis pada pihak Gubernur. Hal ini dilakukan dengan melengkapi persayaratan administrasi yang telah ditetapkan  melalui keputusan gubernur.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administrasi yang wajib untuk dilengkapi dalam izin penyelenggara reklame :

  • Foto copy dari tata letak bangunan guna membangun papan reklame atau TLB Reklame
  • Foto copy izin untuk mendirikan bangunan atau IMB, utamanya jika reklame dibuat melekat pada bangunan.
  • Izin pelaksanaan teknis bangunan atau IPTB yang dimiliki oleh penanggung jawab perencana arsitektur
  • Fotocopi dari Bukti kepemilikan tanah, ada banyak jenis kepemilikan tanah yang dapat diterima di PTPS dimulai dari sertifikat hak milik, sertifikat hak pakai, sertifikat hak guna bangunan, serta sertifikat hak pengelolaan.
  • Melakukan pengajuan surat permohonan, jenis surat yang satu ini dapat anda download pada situs resmi dari link jakarta.go.id.
  • Surat serta formulir permohonan
  • Surat pernyataan mengenai kebenaran data serta keabsahan data yang disimpan di atas kertas dengan materai Rp 6.000.

Selain beberapa persyaratan dokumen di bagian atas tadi, ada pula dokumen lainnya yang dibutuhkan yaitu dokumen dari pihak yang akan mengajukan pemohonan, apakah itu pihak perseorangan atau bahkan badan usaha tertentu.

Prosedur penyelenggara reklame

  • Dalam proses pengajuan, hal pertama yang wajib untuk anda lakukan adalah menyampaikan permohonan dengan mendatangi kantor  Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah setempat, serta melakukan pengisian formulir pendaftaran wajib pajak atau wajib retribusi pribadi / badan usaha guna mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)  atau pun nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD)
  • Setelah mendapatkan NPWPD atau NPWRD, maka pemohon pun diharapkan mampu mengisi surat pemberitahuan pajak daerah, kemudian pajak reklame yang dilakukan dengan melampirkan beberapa dokumen seperti halnya formulir SITU atau Surat Izin Tempat Usaha, kemudian formulir dari pemohonan izin pemasaran reklame serta rekomendasi yang diberikan oleh pihak camat.

Untuk izin dari reklame itu sendiri umumnya ia akan diberikan kepada pihak yang penyelenggara reklame atau bahkan layanan jasa periklanan apabila layanan tersebut telah :

  • Melengkapi beragam persyaratan administrasi yang dibutuhkan
  • Melakukan pembayaran pajak dari reklame terutang dengan nominal 25% dari tarif pajak yang ditentukan
  • Membayar sewa untuk titik lokasi reklame, khususnya bagian penyelenggara reklame yang berada di dalam sarana serta prasarana kota
  • Melakukan pembayaran untuk nilai strategis reklame khususnya untuk penyelenggaraan reklame di bagian luar sarana serta prasarana kota
  • Melakukan pembayaran jaminan bongkar dengan jumlah 15% dari nominal pajak reklame terutang pada satu kali penyelenggaraan reklame
  • Apabila seluruh berkas persyaratan juga administrasi telah anda masukkan dan kemudian telah mengalami proses pemeriksaan, maka izin penyelenggara untuk reklame itu pun bisa anda dapatkan maksimal dalam jangka waktu 60 hari kerja.

Demikianlah kiranya beberapa hal penting yang wajib untuk anda perhatikan dalam proses pengurusan izin reklame di mulai dari beragam dokumen untuk persyaratan administrasi hingga proses pengajuan yang wajib untuk anda lakukan.

admin

Brainwareadv.com adalah perusahaan penyedia jasa seputar media luar ruang. Kami menyediakan: jasa pengurusan izin pajak reklame, jasa pembuatan neon box, jasa branding mobil, dan berbagai solusi media luar ruang lainnya.

Artikel Baru

Pengurusan Ijin Reklame Sukabumi , Tasikmalaya , dan Bandung

Demi memudahkan para pihak pengiklan dan client braiwareadv, maka saat ini kami membuka untuk pengurusan ijin reklame di tasikmalaya dan… Selengkapnya

10 hours yang lalu

5 Ide Bisnis untuk Anak Muda yang Bisa Dicoba Siapa Saja

Mencari ide bisnis bukan hal yang mudah, terlebih ide bisnis anak muda, karena pada umumnya anak-anak muda memiliki kriteria tersendiri… Selengkapnya

22 hours yang lalu

6 Keuntungan Menggunakan Jasa Car Branding untuk Media Promosi

Jasa car branding sangat efektif untuk digunakan sebagai media promosi. Siapa pun yang berpapasan dengan mobil Anda akan melihat brand perusahaan.… Selengkapnya

1 day yang lalu

Mengenal Lebih Dekat Tentang Branding Mobil

Bagi Anda yang membutuhkan jasa branding mobil/jasa pemasangan iklan mobil, mari hubungi kami.  Brainwareadv siap membantu Anda dengan jasa branding mobil.… Selengkapnya

2 days yang lalu

4 Cara Gratis Promosi Bisnis UKM

Keterbatasan modal yang seringkali mengiringi bisnis UKM menjadikan strategi bisnis juga harus ketat dari sisi pengeluaran. Untuk itulah cara promosi… Selengkapnya

2 days yang lalu