Tarif Reklame

Tarif Pajak Reklame Kota Depok :

  • Billboard Tidak Disinari Ditanam           : Rp. 300.000,-/m2/Tahun
  • Billboard Tidak Disinari Ditempel          : Rp. 250.000,-/m2/Tahun
  • NeonBox/Billboard Disinari Ditanam      : Rp.260.000,-/m2/Tahun
  • Neonbox/Billboard Disinari Ditempel     : Rp. 250.000,-/m2/Tahun

==================================================

Kain Tipis                : Rp. 9.500,-/m2/Mingggu

Kain Tebal               : Rp. 13.000/m2/Minggu

Kendaraan Besar       : Rp. 1.000.000,-/unit/tahun

Kendaraan Kecil        : Rp. 750.000,-/unit/Tahun

Balon Udara             : Rp. 1.400.000,-/unit/Bulan

Baligo                      : Rp. 100.000,-/M2/bulan

Contoh Perhitungan Reklame :

  1. Billboard dengan ukuran 2m x 3m x 1 mk Neonbox ditanam swasta

2m x 3m x 1 mk x Rp. 300.000,-      = Rp. 1.800.000,- ( Biaya Yang harus anda bayar )

  1. Spanduk dengan ukuran 6m x 1 m x 1buah

6m x 1m x 1 bh x Rp. 9.000            =Rp. 54.000/M2/Minggu ( baiya yang harus anda bayar

Note :

  1. Untuk Wilayah Kota Bekasi ,Jakarta dan Bogor harga akan diproses penawaran dari pihak kami kurang dari 24 jam karena perbedaan lokasi dan harga yang harus kami perhitungkan sedemikian rupa.
  2. Untuk Wilayah Kota Depok anda dapat menghitung langsung dengan tepat berapa biaya yang harus anda keluarkan untuk pajak reklame tersebut
  3. Untuk Tarif Billboard Bisa dinegosiasikan kembali harga yang anda inginkan dari Penawaran pajak yang kami berikan
  4. Untuk lahan pemda anda harus membayar biaya koordinasi sesuai dengan ukuran dan letak strategis reklame  yang mana nanti akan direkomendasikan dari pihak kami dan staf pemerintah yang berwenang.