Cara Mudah Hitung Tarif Pajak Reklame

Cara Mudah Hitung Tarif Pajak Reklame

tarif-pajak-reklameBagaimana sih cara menghitung tarif pajak reklame? Bentuk pertanyaan yang satu ini kerap kali ditanyakan oleh mereka yang hendak menggunakan reklame sebagai media promosi. Pada dasarnya ketika anda berencana untuk menyewa papan besar atau billboard yang berada di tepi jalanan guna kepentingan promosi produk atau bahkan jasa, maka anda pun harus mengetahui beragam hal yang berkaitan dengannya, sehingga proses persiapan pun dapat dilakukan dengan lebih tepat, termasuk untuk cara mengurus pemasangan reklame serta biaya apa saja yang dibutuhkan olehnya.

Pajak reklame dikenal sebagai konsekuensi wajib yang harus dikeluarkan dalam pemasangan reklame. Wajib pajak itu sendiri bahkan telah diatur dalam UU Nomor 28  pada tahun 2009 lalu, lebih tepatnya pada bagian Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Karena itulah dalam pelaksanaannya pun, pajak reklame memiliki aturan lainnya kembali yang juga dipertegas oleh peraturan daerah masing-masing, atau dapat anda lihat melalui Peraturan Daerah, kemudian peraturan Gubernur atau bahkan peraturan Bupati.

Namun dalam wajib pajak tersebut juga terdapat beberapa hal yang dijadikan sebagai bahan pengecualian atas pajak reklame, diantaranya :

  • Reklame yang dilakukan pada media cetak, kemudian media elektronik atau jaringan internet
  • Reklame yang juga diselenggarakan oleh pihak pemerintah pusat atau bahkan pemerintah daerah
  • Reklame yang digunakan untuk menyebutkan nama tempat ibadah seperti halnya mesjid, kemudian gereja atau bahkan panti asuhan
  • Reklame yang digunakan untuk tanah, dimana tanah tersebut memiliki ukuran yang tidak melebihi ukuran 1 m2.
  • Reklame yang dibuat diselenggarakan oleh pihak perwakilan luar negeri.
  • Merek produk atau bahkan label yang terdapat pada barang dagangan memiliki fungsi guna membedakan produk yang sejenis lainnya di pasaran indonesia.

Cara hitung tarif pajak reklame

Berbicara mengenai besaran pajak reklame tentu sudah menjadi ketentuan bahwa biaya yang wajib untuk anda keluarkan itu berkisar pada hitungan 25% dari MSR atau Nilai Sewa Reklame. Sedangkan untuk besaran atau pun jumlah pajak reklame itu sendiri bergantung pada faktor lain yang tentunya mempengaruhi besaran dari nilai sewa reklame atau NSR itu sendiri. Beberapa faktor yang mempengaruhi NSR umumnya ditentukan pada siapa pihak yang berperan sebagai penyelenggara reklame, kemudian jenis reklame yang digunakan apakah itu termasuk dalam reklame produk atau pun non produk, serta beragam fakor lainnya. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka besaran NSR pun umumnya ditentukan oleh beberapa faktor lainnya berikut ini :

  • Lokasi
  • Jenis reklame
  • Jumlah reklame
  • Kategori dari kelas jalan
  • Ukuran
  • Bahan yang digunakan
  • Waktu pemasangan, serta
  • Jangka waktu untuk melakukan pemasangan

NSR yaitu Nilai Sewa Reklame termasuk dalam dasar pengenaan pajak, hal ini juga menjadi salah satu faktor dalam hitungan pajak reklame yang terutang. Sementara itu, jika anda telah mengetahui nilai sewa reklame yang anda miliki, maka hal selanjutnya yang wajib untuk anda lakukan pun adalah menghitung pajak atas penyelenggaraan reklame itu sendiri.

Selain itu, wajib untuk anda ketahui bahwa NSR atau reklame itu sendiri umumnya dilakukan oleh pihak ketiga, karena itulah perhitungan NSR umumnya telah diatur serta ditetapkan melalui nilai kontrak reklame. Nilai kontrak reklame dikenal sebagai nilai yang termuat dalam bagian kontrak reklame yaitu diantara pihak pemesan dengan pihak ketiga. Khusus bagi penyelenggara reklame yang dilakukan oleh pihak ketiga, terdapat istilah yang dikenal dengan sebutan nilai kontrak untuk reklame yang tidak wajar, yaitu keadaan yang tidak sesuai antara nilai pada kontrak reklame yang tertulis dengan nilai kontrak  yang berada di lapangan.

Demikianlah kiranya cara mudah dalam menentukan tarif pajak reklame yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan pihak ketiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *