Cara Mengurus Izin Reklame di Kota Depok dengan Mudah

Cara Mengurus Izin Reklame di Kota Depok dengan Mudah

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin reklame di Kota Depok, dapat menghubungi tim Brainwareadv. Kami berpengalaman dalam hal pengurusan izin reklame.

Izin reklame Depok. Perlu diketahui oleh mereka yang bermaksud mempromosikan produknya dengan memasang reklame di Kota Depok. Pengurusan izin reklame tersebut penting untuk diketahui karena prosedur pengurusan dan tarif pajak reklame tidak sama antara daerah satu dengan yang lainnya. Jangankan daerah yang berbeda provinsi, untuk kawasan Jabodetabek sendiri, cara mengurus pajak reklame dan tarif pajak reklame antara wilayah yang ada di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tidak sama.

Perbedaan tersebut disebabkan karena masing-masing kabupaten/kota memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah sendiri termasuk peraturan tentang besarnya tarif pajak reklame.

jasa pengurusan izin pajak reklame Depok

Pengurusan izin reklame Depok sendiri dari tahun ke tahun juga mengalami beberapa perubahan, seiring dengan perkembangan dari Kota Depok. Karena sebagaimana diketahui bersama, Depok awalnya adalah sebuah kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Bogor, sebelum akhirnya menyandang status sebagai Kota Administrasi di tahun 1982.

Status wilayah kembali berubah sejak 20 April 1999 dengan ditetapkannya Depok sebagai Kotamadya sehingga terpisah dari pemerintah Kabupaten Bogor. Perubahan bentuk pemerintahan itulah yang membuat izin reklame Depok saat ini tidak sama dengan puluhan tahun yang lalu.

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, cara mengurus izin reklame dan tarif pajak reklame di Kota Depok mengalami beberapa perubahan. Hal tersebut disebabkan karena Kota Depok sangat dinamis dan mengalami perkembangan yang pesat.

Perkembangan itulah yang memunculkan spot-spot strategis baru dan Kelas Jalan baru yang menguntungkan bagi pemilik usaha dalam mempromosikan produknya dengan memanfaatkan jasa reklame Depok. Perlu untuk diketahui bahwa Kelas Jalan juga berpengaruh terhadap tarif pajak pada saat pengajuan izin reklame Depok.

Satu hal yang menarik dari pengurusan izin reklame di Kota Depok adalah tarif pajaknya yang relatif murah serta prosesnya yang terbilang cepat dan mudah karena tidak harus ke kantor BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu) tapi juga dapat dilakukan di kantor-kantor kecamatan.

Cara Mengurus Izin Reklame Depok

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pengajuan izin reklame Depok selain dapat dilakukan di kantor BPMP2T juga dapat diurus di kantor-kantor kecamatan. Usahakan untuk mengurusnya jauh hari, karena waktu penyelesaian biasanya memakan waktu sekitar 14 hari.

Bagi pemohon baru, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya adalah: Surat Permohonan Tertulis yang ditujukan kepada Walikota Depok lewat Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok.

Bersama dengan Surat Permohonan tersebut disertakan pula foto kopi e-KTP pemohon, data reklame, peta situasi, foto/gambar/naskah reklame, surat jaminan konstruksi dari ahli independen dan jaminan asuransi (khusus reklame yang menggunakan konstruksi dengan ukuran minimal 4 x 6 meter atau 24 meter2,  Surat Kuasa jika pengurusan izin reklame Depokdiserahkan kepada pihak lain, Surat Permohonan Penyelenggaraan spanduk/umbul-umbul/baliho/balon udara.

jasa pengurusan izin pajak reklame Depok

Sedang untuk permohonan data ulang atau heregristasi persyaratan yang dibutuhkan diantaranya adalah: foto kopi e-KTP pemohon, foto kopi SKPD dan SSPD tahun terakhir, denah lokasi, gambar atau naskah reklame yang akan dipasang, Surat Kuasa bermaterai jika pengurusannya diserahkan kepada pihak lain serta foto kopi Surat Kepemilikan Tanah/Keterangan Kepemilikan Pemakaian Tanah (untuk Reklame Tanam berukuran diatas 4 x 6 meter) dan foto kopi Surat Perjanjian Sewa – Menyewa jika tanah yang digunakan milik orang lain.

Dengan persyaratan yang mudah dan waktu pengurusan yang relatif cepat ditambah tarif pajak yang murah, menjadi sangat disayangkan adanya oknum-oknum yang masih memasang reklame di kawasan Kota Depok tanpa melakukan pengurusan izin reklame Depok. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *