Cara Menghitung Pajak Reklame Mobil

Cara Menghitung Pajak Reklame Mobil

Butuh bantuan pengurusan izin pajak reklame? Butuh bantuan seputar pajak reklame? Yuk hubungi tim Brainwareadv. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan izin reklame

Pajak reklame mobil adalah pajak yang dikenakan pada individual atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame pada kendaraannya. Masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa car branding dikenai pajak kecuali apa yang Anda branding di badan mobil adalah nama tempat ibadah atau panti asuhan.

pajak-reklame-mobilBagi Anda yang ingin melakukan branding pada mobil untuk kegiatan promosi, Anda perlu mempertimbangkan dulu bagaimana pajak reklamenya. Jangan sampai Anda sudah melakukan branding dan jalan kemana-mana, tapi kemudian Anda dikenai hukuman karena menunggak pajak reklame. Itu sebabnya di artikel ini kita akan belajar bersama bagaimana cara menghitung pajak reklame mobil.

Reklame adalah alat, media, atau perbuatan yang digunakan untuk mempromosikan suatu produk, jasa, badan atau individual secara komersial. Setiap reklame yang kita lihat di jalan seperti billboard, spanduk, poster, stiker, selebaran, car branding, dan masih banyak lainnya, akan dikenai pajak.

Reklame sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yaitu reklame produk dan reklame non produk. Reklame produk adalah reklame yang mempromosikan barang atau jasa untuk tujuan komersial. Sedangkan reklame non produk adalah reklame yang hanya memuat nama perusahaan, nama badan usaha atau nama profesi.

Tarif pajak reklame mobil ditentukan oleh nilai sewa reklame yang ditentukan oleh masing-masing Pemda. Nilai sewa reklame sendiri tergantung pada jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan reklame, waktu pemasangan, durasi pemasangan reklame, jumlah reklame, serta ukuran reklame. Tarif pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame. Untuk reklame kendaraan yaitu car branding wilayah Jakarta, tarif reklame per hari yang ditentukan Pemda setempat adalah 50.000 per hari.

Contoh kasus: Anda ingin branding mobil box Anda yang berukuran 6 m x 2 m dengan reklame produk berukuran 1 m x 1 m. Anda ingin memasang reklame kendaraan ini selama 1 tahun. Berapa pajak reklame mobil box yang harus Anda bayar? Cara menghitungnya dengan menggunakan formula berikut:

Luas reklame () x tariff reklame per hari yang ditentukan Pemda setempat x durasi pemasangan reklame x 25%

Luas reklame: 1 x 1 = 1

Tarif reklame: 50.000 / hari

Durasi pemasangan reklame: 1 tahun = 365 hari

Maka kasus di atas dikenai pajak sebesar: 1 x 50000 x 365 x 25% = Rp. 4.562.500,00.

Kalau badan mobil full dipasang reklame maka pajaknya sebesar: 12 x 50000 x 365 x 25% = Rp. 54.750.000,00.

Untuk mengurus pajak reklame mobil pertama kali, yang perlu Anda bawa sebagai kelengkapan berkas adalah:

  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi identitas.
  • Surat keterangan domisili badan usaha.
  • Desain reklame yang akan dipasang di kendaraan.
  • Foto kendaraan dari segala sisi.
  • Surat pernyataan bermeterai bahwa reklame belum dipasang.

Untuk perpanjangan pajak, yang perlu dibawa adalah:

  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi identitas.
  • Fotokopi surat izin reklame sebelumnya.
  • Fotokopi SKPD tahun sebelumnya.
  • Foto kendaraan yang dibranding dari segala sisi
  • Foto reklame yang dipasang.
  • Surat pernyataan bermeterai bahwa kendaraan tidak mengalami perubahan bentuk fisik dan ukuran.

Itulah cara menghitung pajak reklame mobil dan persyaratan yang harus dilengkapi saat mengurus laporan pajak. Karena Anda sudah mengetahui bagaimana menghitung pajak, maka tidak jadi alasan Anda mangkir dari kewajiban membayar pajak. Jadilah warga negara yang baik yang selalu memenuhi kewajiban membayar pajak termasuk pajak reklame mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *