Pajak reklame dikenal sebagai konsekuensi wajib yang harus dikeluarkan dalam pemasangan reklame. Wajib pajak itu sendiri bahkan telah diatur dalam UU Nomor 28 pada tahun 2009 lalu, lebih tepatnya pada bagian Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Karena itulah dalam pelaksanaannya pun, pajak reklame memiliki aturan lainnya kembali yang juga dipertegas oleh peraturan daerah masing-masing, atau dapat anda lihat melalui Peraturan Daerah, kemudian peraturan Gubernur atau bahkan peraturan Bupati.
Namun dalam wajib pajak tersebut juga terdapat beberapa hal yang dijadikan sebagai bahan pengecualian atas pajak reklame, diantaranya :
Cara hitung tarif pajak reklame
Berbicara mengenai besaran pajak reklame tentu sudah menjadi ketentuan bahwa biaya yang wajib untuk anda keluarkan itu berkisar pada hitungan 25% dari MSR atau Nilai Sewa Reklame. Sedangkan untuk besaran atau pun jumlah pajak reklame itu sendiri bergantung pada faktor lain yang tentunya mempengaruhi besaran dari nilai sewa reklame atau NSR itu sendiri. Beberapa faktor yang mempengaruhi NSR umumnya ditentukan pada siapa pihak yang berperan sebagai penyelenggara reklame, kemudian jenis reklame yang digunakan apakah itu termasuk dalam reklame produk atau pun non produk, serta beragam fakor lainnya. Merujuk pada penjelasan tersebut, maka besaran NSR pun umumnya ditentukan oleh beberapa faktor lainnya berikut ini :
NSR yaitu Nilai Sewa Reklame termasuk dalam dasar pengenaan pajak, hal ini juga menjadi salah satu faktor dalam hitungan pajak reklame yang terutang. Sementara itu, jika anda telah mengetahui nilai sewa reklame yang anda miliki, maka hal selanjutnya yang wajib untuk anda lakukan pun adalah menghitung pajak atas penyelenggaraan reklame itu sendiri.
Selain itu, wajib untuk anda ketahui bahwa NSR atau reklame itu sendiri umumnya dilakukan oleh pihak ketiga, karena itulah perhitungan NSR umumnya telah diatur serta ditetapkan melalui nilai kontrak reklame. Nilai kontrak reklame dikenal sebagai nilai yang termuat dalam bagian kontrak reklame yaitu diantara pihak pemesan dengan pihak ketiga. Khusus bagi penyelenggara reklame yang dilakukan oleh pihak ketiga, terdapat istilah yang dikenal dengan sebutan nilai kontrak untuk reklame yang tidak wajar, yaitu keadaan yang tidak sesuai antara nilai pada kontrak reklame yang tertulis dengan nilai kontrak yang berada di lapangan.
Demikianlah kiranya cara mudah dalam menentukan tarif pajak reklame yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan pihak ketiga.
Bagi Anda yang berada di wilayah Depok dan membutuhkan jasa digital printing, mari hubungi tim kami. Brainware siap membantu Anda… Selengkapnya
Sukses kedai kopi impor “Starbucks” di berbagai penjuru dunia, bukan hanya karena kualitas rasa kopi yang disajikannya saja, tapi juga… Selengkapnya
Digital printing Jakarta terletak di berbagai wilayah. Akan sangat mudah menemukan tempat untuk memesan digital printing di Jakarta. Dalam sehari-hari kita bisa… Selengkapnya
Sablon digital sudah banyak digemari di masyarakat saat ini. Banyak sekali tempat-tempat yang menyediakan jasa sablon digital. Sablon digital merupakan salah satu pengembangan dari… Selengkapnya
Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan neon box untuk usaha Anda, kamis siap membantu. Percayakan pada kami. Kami Brainwareadv sudah berpengalaman… Selengkapnya